Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Permudah Remisi Koruptor, Wapres Minta Masyarakat Lihat dari Kacamata Kemanusiaan

Kompas.com - 12/08/2016, 22:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berwacana untuk mempermudah pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, koruptor yang telah menjalani masa hukuman, juga memiliki hak yang sama dengan terpidana lainnya.

“Jadi kita lihat dari sisi kemanusiaan. Kalau dia taubat, berkelakuan baik, makin baik dia punya perilaku, ya bukan kita lihat lagi dari sisi apa yang dia buat,” kata Wapres di kantornya, Jumat (12/8/2016).

Kalla menyadari, jika korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa, layaknya kasus narkoba. Kendati demikian, para pelaku korupsi itu sendiri telah mendapatkan penghukuman sebagaimana atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Contohnya kalau korupsinya mungkin Rp 50 juta, setahun dua tahun (hukumannya). Kalau 10 miliar, 10 tahun, kan di situ letak hukumannya perbedaaannya. Tetapi setelah itu (pemberian remisi dasarnya) ya perilaku,” kata dia.

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Ia menambahkan, pemberian remisi bagi koruptor juga perlu memperhatikan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman. Jika mereka mau bertaubat, disiplin serta berkelakuan baik, maka mereka layak dipertimbangkan untuk mendapat remisi tersebut.

Ketentuan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat narapidana korupsi, terorisme dan narkoba mendapat remisi.

Namun, pemerintah berencana merevisi PP No 99/2012 tersebut dengan alasan jumlah narapidana di seluruh Indonesia melebihi kapasitas lapas yang ada.

Dalam draf revisi PP No 99/2012 ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

(Baca: Dipertanyakan, Alasan Pemerintah Revisi PP Remisi karena Lapas Penuh)

Berdasarkan Pasal 32 draf revisi PP No 99/2012, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika diberikan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Di dalam pasal yang sama juga dirinci, khusus untuk napi yang melakukan korupsi dan pidana pencucian uang, ia terlebih dahulu melunasi denda dan uang pengganti sebagaimana diputuskan pengadilan.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, PP akan direvisi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Alasan kedua, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu. Dengan adanya revisi PP ini, Yasonna mendorong supaya tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana.

(Baca: KPK Tak Setuju Remisi Koruptor Dipermudah)

Yasonna menyatakan, revisi PP itu mendorong agar prosedur pemberian remisi bagi seluruh narapidana dibuat menjadi satu pintu, yakni melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

TPP-lah yang nanti menilai berapa remisi yang didapatkan oleh seorang narapidana. TPP terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli psikologi dan sebaginya. Yasonna memastikan, TPP akan tetap ketat dalam pemberian remisi bagi terpidana perkara-perkara kejahatan luar biasa.

"Ya sudah pastilah (akan mempersulit remisi), namanya jugaextraordinary crime," ucapnya.

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com