Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara, Pengacara Anggap Hakim Keterlaluan

Kompas.com - 11/08/2016, 14:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat menilai, majelis hakim kasasi berlebihan dalam menjatuhkan putusan.

"Keterlaluan, Pak OC Kaligis sudah berusia 75 tahun, jika ditahan selama 10 tahun, kurang lebih usia 85 tahun baru bebas penjara. Ini sama saja ingin dia mati di penjara," ujar Humphrey saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).

Menurut Humphrey, hakim agung yang memutus permohonan kasasi OC Kaligis tidak mempertimbangkan keadaan dan kondisi kesehatan terdakwa. Sebaliknya, Humphrey mencurigai ada motif tertentu hakim saat menjatuhkan vonis.

"Jauh sebelum perkara ini sampai di tingkat kasasi, Hakim Artidjo sudah mengatakan kepada salah satu mantan pimpinan KPK, kalimatnya sebagai berikut 'saya tunggu dia di MA'," kata Humphrey.

(baca: Upaya Koruptor demi Hindari Palu Artidjo)

Humphrey menyayangkan jika pengambilan putusan hakim hanya berlandaskan pada motif-motif di luar substansi perkara.

"Ini menunjukkan adanya niat untuk menghukum OC Kaligis seberat-beratnya. Bagaimana bisa seorang hakim MA belum membaca berkasnya sudah berniat menghukum berat seseorang," kata Humphrey.

Hingga saat ini, menurut Humphrey, tim pengacara belum mengambil keputusan untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Hal itu akan dibicarakan terlebih dulu dengan OC Kaligis.

Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Kaligis dalam upaya hukum kasasi yang dimohonkan beberapa waktu lalu.

MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

(Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara)

Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com