JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para pengusaha otomotif dapat memanfaatkan secara maksimal program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini telah resmi berlaku.
Terutama, bagi para pengusaha yang hingga kini masih mengutang pembayaran pajak ke negara.
"Dalam kesempatan pendek ini, jika banyak industri mobil yang pajaknya belum sempurna, maka dapat memanfaatkan tax amnesty yang akan datang," kata Kalla saat membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/8/2016).
Kalla mengatakan, dengan patuh membayar pajak, para pengusaha tidak perlu khawatir apabila di kemudian hari ingin memperluas usahanya.
Selama ini, kerap muncul kekhawatiran di dalam diri pengusaha jika mereka ingin melakukan sesuatu. Sebab, mereka khawatir jika harus membeli sebuah barang mewah, misalnya, nama mereka dapat dilacak pemerintah.
"Karena ini penting apabila orang semua taat pajak, orang tak akan sembunyi-sembunyi beli mobil atas nama sopirnya atau atas nama anaknya," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, menyebutkan dana yang sudah dideklarasi mencapai Rp 9,27 triliun dengan total dana tebusan mencapai Rp 193 miliar.
Diharapkan program amnesti pajak ini mampu menarik pulang dana sebesar Rp 5.000 triliun. (Baca: Per Kemarin, Harta yang Dideklarasikan di Program "Tax Amnesty" Capai Rp 9,27 Triliun)
"Saat ini sudah ada 55 perusahaan sebagai gateway bagi program amnesti pajak yang terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi Tax Amnesty di Bandung, Senin (8/8/2016).
Jumlah tersebut, sambung Sri, sudah diperluas dari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikuti program tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu telah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016.
Peraturan yang baru diteken hari ini tersebut mengatur tentang tata cara pemanfaatan dana yang dibawa masuk ke tanah air bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan.