Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap dalam Perkara Saipul Jamil Diduga Termasuk untuk Mengatur Komposisi Hakim

Kompas.com - 05/08/2016, 20:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap terkait perkara percabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga tidak hanya untuk meringankan vonis hakim.

Suap yang diduga diberikan melalui panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, juga diduga untuk mengatur komposisi hakim yang mengadili perkara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi. Saat kasus Saipul Jamil dilimpahkan ke PN Jakut, Lilik masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan.

"Yang bersangkutan (Lilik) dikonfirmasi berkaitan kewenangannya sebagai Ketua PN, termasuk menentukan majelis hakim yang menyidangkan," ujar Kepala Bagian Pemberian dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Seusai diperiksa penyidik, Lilik juga membenarkan bahwa ia ditanya seputar penetapan majelis hakim.

Menurut Lilik, salah satu pertimbangan dalam menentukan komposisi hakim, yaitu memperhitungkan terdakwa, dalam hal ini Saipul Jamil, yang menarik perhatian publik.

"Saya diminta keterangan mengenai proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakut, khususnya mengenai penetapan majelis. Saya bilang, dasar penetapan majelis itu tergantung kualitas perkara. Karena ini masalah tindak pidana khusus, kemudian terdakwanya menarik perhatian masyarakat," kata Lilik di Gedung KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga suap yang diberikan melalui kakak dan pengacara Saipul Jamil kepada Rohadi, termasuk komitmen untuk menentukan majelis hakim.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka merupakan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Sedangkan yang lainnya adalah panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berthanatalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Kompas TV Suap Panitera, Saipul Jamil Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com