Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nusron: Hukum Orangnya, Jangan Korbankan Tempat Ibadah

Kompas.com - 30/07/2016, 18:43 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nusron Wahid, mengatakan bahwa pengrusakan, apalagi pembakaran tempat ibadah tidak bisa dibenarkan karena perbuatan tersebut jauh dari nilai agama manapun.

"Apa pun alasannya dan dalihnya tidak dibenarkan, kalau ada orang yang salah, hukum dan hajar orangnya. Jangan tempat ibadahnya. Salah apa dia (tempat ibadah) kok dijadikan sasaran," kata Nusron melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2016).

Ia mengatakan, bahkan dalam keadaan perang pun, menjadikan tempat agama sebagai sasaran merupakan tindak kejahatan.

"Apalagi jika terjadi di tempat beribadah agama tertentu dirusak dan dibakar oleh kelompok masyarakat agama lainnya," kata dia.

(Baca: 7 Pelaku Penjarahan dalam Kerusuhan di Tanjungbalai Ditangkap)

Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Indonesia I (Jawa dan Sumatera) itu juga mengatakan, fenomena ini tidak boleh berulang apalagi merembet ke unsur SARA.

Menurutnya, peristiwa ini bagian dari upaya memecah belah kesatuan bangsa. Maka dari itu, masyarakat harus waspada agar peristiwa ini tidak terjadi di tempat lain.

Ia mengatakan, aksi pembakaran rumah ibadah menandakan bahwa nilai-nilai Pancasila dan toleransi belum mendalam dan belum terimplementasi dengan baik. Ia juga meminta kepada aparat keamanan tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku yang terbukti bersalah.

Selain itu, aparat diharapkan memberikan jaminan kepada warga bahwa suasana dapat kembali kondusif.

(Baca: Respons Kerusuhan di Karo dan Tanjungbalai, Kapolri ke Medan)

"Saya minta aparat keamanan dalam hal ini sebagai kepanjangan tangan kehadiran negara untuk menjamin semua tempat ibadah aman dan semua pemeluknya bisa menjalankan ibadah secara aman juga," kata Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) itu.

Sabtu dinihari sekelompok massa merusak sejumlah rumah ibadah umat Buddha di Tanjungbalai, yang dimulai dari perbedaan pendapat antarkelompok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Sabtu, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

(Baca: Pemuda Muhammadiyah: Pembakaran Rumah Ibadah Tak Bisa Ditolerir)

Pihak kepolisian dan pemerintah daerah Sumut telah menyepakati pertemuan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan etnis dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai guna mengokohkan kembali kebersamaan warga.

Saat ini, situsasi di Tanjungbalai sudah kondusif.

Sebanyak tujuh orang telah diamankan aparat kepolisian karena melakukan penjarahan saat kerusuhan berlangsung. Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah bertolak ke Medan untuk memantau perkembangan situasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com