Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Maaf dan Ungkapkan Dukacita kepada Keluarga Terpidana Mati

Kompas.com - 29/07/2016, 16:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seusai melaksanakan eksekusi mati tahap 3, Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan permintaan maaf dan rasa dukacita kepada keluarga empat terpidana mati.

Permintaan maaf dan rasa dukacita tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan hukuman mati, di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/7/2016).

"Kami meminta maaf dan tentunya turut merasa berdukacita atas meninggalnya mereka. Dukacita kami juga sampaikan kepada keluarga dan negara asal terpidana mati," ucap Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, eksekusi mati bukanlah hal yang menyenangkan untuk dilakukan. Namun, eksekusi harus tetap dilakukan demi menyelamatkan bangsa ini dari kejahatan narkoba.

Dia meyakinkan bahwa seluruh terpidana mati telah melewati proses hukum yang panjang dengan kecermatan dan ketelitian untuk menghindari adanya kesalahan.

"Demi menyelamatkan bangsa ini, bagaimanapun eksekusi para pelaku kejahatan narkoba tetap harus dilakukan. Tentunya melalui proses hukum yang panjang dengan kecermatan dan ketelitian," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, keputusan melaksanakan hukuman mati bukan berasal dari keinginan Kejaksaan Agung. Menurut dia, Kejaksaan hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Seorang jaksa hanya diperintahkan untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah undang-undang dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Saya bisa memahami banyaknya komentar dan pertanyaan tentang mengapa eksekusi tahap 3 ini harus dilakukan. Namun, kami hanya melaksanakan keputusan pengadilan," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung membenarkan pihaknya telah melaksanakan eksekusi mati tahap 3 di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (29/7/2016) pukul 00.45 WIB.

Dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang direncanakan akan dieksekusi, empat orang terpidana telah dihukum mati.

Keempat terpidana yang telah dieksekusi tersebut adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike.

Kompas TV Eksekusi Mati Jilid III Telah Dilaksanakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com