Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diharapkan Dapat Telusuri Transaksi Ilegal dalam Pilkada

Kompas.com - 21/07/2016, 23:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai perlunya penguatan eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menilai penguatan tersebut harus ditambah dengan kemampuan pengusutan dan pengkajian perkara oleh Bawaslu. Bawaslu juga diharapkan bisa memiliki akses ke lembaga lain soal aliran uang dan transaksi ilegal dalam tahapan pilkada.

Untuk itu, menurut Titi, penguatan kewenangan Bawaslu harus diikuti dengan pembenahan kompetensi dan sumber daya.

"Seberapa besar aksesnya terhadap data perbankan dan transaksi keuangan. Seberapa mampu melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan, seperti pendidikan, penyuluhan, ataupun penyitaan. Tidak kalah penting seberapa banyak staf dan dana yang tersedia," kata Titi dalam seminar di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Titi mencontohkan, KPU India boleh menyita uang tunai lebih dari 1.000 dollar AS yang dipegang seorang calon tanpa alasan jelas selama masa kampanye.

Walau Bawaslu belum memiliki pengaturan seperti itu, Titi menilai keberadaan pasal 146 UU Pilkada bisa dioptimalkan. Di dalam pasal itu menyebutkan wewenang Polri dalam menangani perkara pidana pemilu.

Pasal 146 ayat 1 menyebutkan, penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dalam melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pasal 146 ayat 2 menyebut penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 1 dalam menjalankan tugas dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Menurut Titi, sanksi pidana tidak akan pernah memberikan efek jera pada para pelaku. Efek jera baru terjadi jika calon terkait digugurkan bila melakukan pelanggaran pemilu.

"Peserta pemilihan, calon, dan tim kampanye akan jera kalau hukum secara tegas bisa mengeliminir mereka dari proses kompetisi dan melarang mereka mengusung calon di pemilu berikutnya," ucap Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com