JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, diduga meminta suap dari pengacara yang sedang beperkara di Mahkamah Agung (MA).
Andri diduga menjanjikan pihak yang beperkara di MA agar tidak berurusan dengan hakim Agung Artidjo Alkostar. Dalam melakukan aksinya, Andri dibantu oleh staf panitera muda pidana khusus MA, Kosidah.
"Benar Yang Mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo karena pada takut Yang Mulia," ujar Kosidah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/7/2016).
(Baca: Pejabat MA Patok Tarif Rp 100 Juta untuk Atur Komposisi Hakim)
Menurut Kosidah, terdapat beberapa perkara yang ingin diurus Andri, seperti perkara di Tasikmalaya dan Bengkulu. Kosidah mengakui bahwa pengaturan komposisi hakim bukanlah wewenangnya. Majelis hakim hanya ditentukan oleh masing-masing ketua kamar.
"Bukan tugas saya, jadi saya hanya cek, mudah-mudahan tidak ke Pak Artidjo karena biasanya putusannya suka nambah," kata Kosidah.
Salah satu pengacara yang dimintai uang oleh Andri adalah Asep Ruhiat, yang menangani banyak perkara di MA.
(Baca: Pinjam Rp 400 Juta, Penyuap Pejabat MA Mengaku Akan Diberikan kepada Hakim Agung)
Asep mengaku bahwa ia pernah meminta tolong kepada Andri agar memonitor perkara pidana di MA. Perkara yang dimaksud ialah peninjauan kembali perkara korupsi dengan terdakwa H Zakri.
Dalam tingkat kasasi, terdakwa diputus oleh hakim Artidjo Alkostar dengan pidana delapan tahun penjara. Asep meminta agar yang memeriksa pengajuan PK tidak lagi ditangani hakim Artidjo.
Untuk itu, Andri meminta uang Rp 75 juta. Menurut Andri, harga tersebut lebih murah karena biasanya pengondisian hakim Agung membutuhkan biaya sebesar Rp 100 juta.