JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perppu itu salah satunya mengatur tentang hukuman kebiri.
Sejumlah poin akan dibahas oleh Komisi VIII, terutama mengenai implementasi hukuman tersebut.
"Pro dan kontra itu kami akan pertanyakan masalah budgeting, bagaimana kebiri dilakukan, lalu kepada siapa hukuman kebiri itu dikenakan. Kalau predator dijelaskan predator seperti apa, lalu yang mana," kata Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Kesiapan aparat penegak hukum juga akan menjadi poin yang dibahas. Alasannya, kebiri cenderung dilihat sebagai "amunisi" untuk hakim namun tak ditanggapi serius oleh jaksa dan kepolisian.
Ia mencontohkan, ada kecenderungan masyarakat enggan melaporkan jika terjadi kekerasan seksual di lingkungannya.
"Maka polisi dan jaksa harus bersikap lebih proaktif serta meningkatkan kualitas penyidikan," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Isu mengenai biaya eksekusi kebiri juga akan menjadi fokus pembahasan.
Maman mengatakan, biaya eksekusi kebiri tidak sedikit. Selain itu, dampak terhadap pelaku yang dikenai hukuman kebiri juga perlu dipertimbangkan.
"Kalau itu seorang predator yang dikebiri dan dia tiba-tiba jadi orang yang lemah tak berdaya itu kan jadi beban negara. Siapa yang ngurus para predator itu? Itu yang saya katakan belum jelas budgeting-nya," kata dia.
Demikian pula soal eksekutor kebiri. Menurut Maman, hal ini perlu dibahas kembali karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor.
"Kami masih menerima masukan bahwa UU ini betul-betul efektif," kata Maman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.