JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, perlu dibuat aturan terkait batas jumlah perlombaan yang dilakukan selama masa kampanye.
Ia mengkritisi perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU Pasal 69 ayat 5 disebutkan bahwa "Kampanye dilaksanakan dalam kegiatan sosial berupa perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai barang paling banyak Rp.1 000.000,00 (satu juta rupiah)"
Menurut Titi, pasal tersebut hanya mengatur batas maksimal nilai hadiah yang diberikan dari sebuah perlombaan.
Namun, tidak dijelaskan berapa banyak jumlah perlombaan yang boleh digelar.
Titi mengkhawatirkan peraturan tersebut justru menjadi kamuflase terjadinya politik uang, apalagi jika dilakukan secara terus menerus.
"Kalau nanti lomba tidak dibatasi, setiap hari mereka lomba. Kalau satu RT mereka bisa melakukan 10 kali lomba, semua kebagian kan," ujar Titi, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Titi, nilai Rp 1 juta merupakan nominal yang cukup besar dan bisa mengecoh pemilih.
Tanpa adanya batasan jumlah kegiatan, pemilih dikhawatirkan berdalih kedatangannya untuk mendapatkan pendidikan politik, tetapi justru fokus pada iming-iming uang yang diberikan.
"Ketiadaan frekuensi itu ya itu bisa menjadi ajang untuk tujuan lain," kata dia.
"Bisa jadi mengadakan perlombaan hanya karena tidak ada pembatasan frekuensi, apalagi hadiahnya besar Rp 1 juta," lanjut Titi.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, nilai hadiah sebesar Rp 1 juta masih wajar.
Namun, pembatasan jumlah kegiatan memang belum diatur dalam PKPU.
"Jadi total hadiah per event itu tidak boleh lebih dari Rp 1 juta. Kalau ada evet lain tidak dibatasi, kalau kegiatan kan tergantung masing-masing orang mau berapa kali itu tergantung dia, tidak ada pembatasan jumlah kegiatan," kata Sigit.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Setelah uji publik, internal KPU akan mengelar rapat internal terkait hasil uji publik. Selanjutnya, KPU akan berkonsultasi dengan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.