Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Perlombaan yang Digelar Calon Kepala Daerah Selama Masa Kampanye Perlu Dibatasi

Kompas.com - 18/07/2016, 17:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, perlu dibuat aturan terkait batas jumlah perlombaan yang dilakukan selama masa kampanye.

Ia mengkritisi perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam PKPU Pasal 69 ayat 5 disebutkan bahwa "Kampanye dilaksanakan dalam kegiatan sosial berupa perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai barang paling banyak Rp.1 000.000,00 (satu juta rupiah)
"

Menurut Titi, pasal tersebut hanya mengatur batas maksimal nilai hadiah yang diberikan dari sebuah perlombaan.

Namun, tidak dijelaskan berapa banyak jumlah perlombaan yang boleh digelar. 

Titi mengkhawatirkan peraturan tersebut justru menjadi kamuflase terjadinya politik uang, apalagi jika dilakukan secara terus menerus.

"Kalau nanti lomba tidak dibatasi, setiap hari mereka lomba. Kalau satu RT mereka bisa melakukan 10 kali lomba, semua kebagian kan," ujar Titi, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Titi, nilai Rp 1 juta merupakan nominal yang cukup besar dan bisa mengecoh pemilih.

Tanpa adanya batasan jumlah kegiatan, pemilih dikhawatirkan berdalih kedatangannya untuk mendapatkan pendidikan politik, tetapi justru fokus pada iming-iming uang yang diberikan.

"Ketiadaan frekuensi itu ya itu bisa menjadi ajang untuk tujuan lain," kata dia.

"Bisa jadi mengadakan perlombaan hanya karena tidak ada pembatasan frekuensi, apalagi hadiahnya besar Rp 1 juta," lanjut Titi.

Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, nilai hadiah sebesar Rp 1 juta masih wajar.

Namun, pembatasan jumlah kegiatan memang belum diatur dalam PKPU.

"Jadi total hadiah per event itu tidak boleh lebih dari Rp 1 juta. Kalau ada evet lain tidak dibatasi, kalau kegiatan kan tergantung masing-masing orang mau berapa kali itu tergantung dia, tidak ada pembatasan jumlah kegiatan," kata Sigit.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Setelah uji publik, internal KPU akan mengelar rapat internal terkait hasil uji publik. Selanjutnya, KPU akan berkonsultasi dengan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com