Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam Rp 400 Juta, Penyuap Pejabat MA Mengaku Akan Diberikan kepada Hakim Agung

Kompas.com - 14/07/2016, 15:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi pernah meminjam uang kepada adiknya, Syukur Mursid alias Heri. Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur tersebut mengaku meminjam uang sebesar Rp 400 juta untuk diberikan kepada Hakim Agung.

Hal tersebut diakui Heri saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Heri bersaksi untuk terdakwa penerima suap, yakni Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

"Kakak saya (Ichsan) tanya, apa di divisi properti ada uang apa tidak. Kakak saya telepon durasinya panjang, intinya menanyakan uang, malah katanya untuk Hakim Agung, tapi juga untuk kebutuhan proyek di Kalimantan," ujar Heri di Pengadilan Tipikor.

(Baca: Selain Terima Suap, Pejabat MA Juga Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 500 Juta)

Menurut Heri, karena terus didesak oleh Ichsan, ia akhirnya bersedia untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp 200 juta.

Heri mengaku baru mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Andri, setelah ia menanyakan keperluan uang tersebut kepada salah satu karyawan Ichsan, Trianto.

Dalam kasus ini, Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

(Baca: Divonis 3,5 Tahun, Penyuap Pejabat MA Ingin Banding karena Merasa Tertipu)

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan.

Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Kompas TV Pegawai Mahkamah Ditangkap KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com