JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Awang Lazuardi Embat diduga berencana menyuap hakim agung, terkait perkara yang melibatkan kliennya, yakni Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Namun, Awang dan Ichsan lebih dulu menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Upaya suap kepada hakim agung terungkap saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Awang, mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada hakim agung.
Menurut Jaksa, dalam sebuah pembicaraan dengan Andri, Awang sempat menyebut istilah dalam bahasa Jawa, yang mengartikan sesuatu untuk yang lebih besar.
"Apa uang Rp 400 juta ini untuk yang penundaan saja, tapi ada lagi untuk yang lebih besar, apa ada duit buat hakim?" kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Awang membenarkan mengenai istilah dalam bahasa Jawa tersebut yang ia ucapkan kepada Andri. Namun, ia membantah jika pernyataan tersebut berarti merencanakan untuk memberi uang kepada hakim agung.
(baca: Pejabat MA Pakai Istilah "Tape" untuk Samarkan Uang Suap)
Menurut Awang, setelah memberikan uang Rp 400 juta untuk penundaan pengiriman salinan kasasi Ichsan, ia akan meminta Ichsan untuk menyediakan uang lagi bagi Andri.
Rencananya, Andri akan membantu Ichsan membuatkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
"Itu dari Andri saya sampaikan ke Pak Triyanto (karyawan Ichsan). Andri nantikan mengatakan, yang ini kan untuk penundaan, nanti buat memori PK," kata Awang.
Jaksa kemudian kembali menanyakan, apakah ada rencana untuk menyuap Andri dan hakim agung untuk membebaskan Ichsan melalui pengajuan PK.
"Apa sudah disiapkan uang yang bukan cuma untuk menunda, tapi agar Ichsan bebas?" kata Jaksa.
Atas pertanyaan tersebut, Awang kembali membantah.
Dalam persidangan ini, Awang dan Ichsan sama-sama memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Keduanya didakwa memberikan Rp 400 juta kepada Andri untuk menunda pengiriman salinan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008, dengan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.