JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna diketahui menggunakan istilah "tape" untuk menyamarkan uang suap yang dia terima.
Penggunaan istilah tersebut untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Andri menggunakan istilah 'tape'," ujar terdakwa Awang Lazuardi Embat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/5/2016).
KPK telah menetapkan Andri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sebagai terdakwa.
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.
Awang membenarkan istilah "tape" tersebut digunakan Andri untuk menghindari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Dalam kasus ini, Andri meminta kepada Ichsan melalui Awang agar ia diberikan uang sebesar Rp 400 juta atas jasanya melakukan penundaan pengiriman salinan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.