JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas penyidikan atas nama tersangka Andri Tristianto Sutrisna ke Jaksa Penuntut Umum.
Andri merupakan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata ean Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Hari ini, ada pelimpahan tahap dua atas nama tersangka ATS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dengan dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat kasus yang melibatkan Andri akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat, diduga memberikan uang kepada Andri sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.
Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.