Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3,5 Tahun, Penyuap Pejabat MA Ingin Banding karena Merasa Tertipu

Kompas.com - 20/06/2016, 13:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2016).

Keduanya dinilai terbukti menyuap pejabat di Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Ichsan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, Awang memilih untuk menerima putusan hakim.

"Setelah kami diskusikan, kami pertimbangkan untuk pikir-pikir," ujar pengacara Ichsan, Jhon Redo, kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: Dua Penyuap Pejabat MA Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Menurut Jhon, ada yang tidak sesuai dalam putusan tersebut. Salah satunya, Jhon merasa kliennya  merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Dalam nota pembelaan, Ichsan merasa tertipu atas janji Andri untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa. Ichsan menjadi berspekulasi karena Andri sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

(Baca: Pejabat MA Pakai Istilah "Tape" untuk Samarkan Uang Suap)

Ichsan menilai, Andri hanya menjual informasi yang tidak terkait dengan jabatannya. Dengan demikian, uang Rp 400 juta yang diberikan tidak mengakibatkan Andri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

"Jadi, Saudara Ichsan Suaidi merupakan korban dari oknum pegawai Mahkamah Agung," kata Jhon.

(Baca: Pejabat MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap Disebut Sebagai Tangan Kanan Nurhadi)

Ichsan dan Awang didakwa secara bersama-sama menyuap Andri Tristianto Sutrisna. Ichsan dan Awang didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri.

Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com