JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengakui pernah menerima uang dari pihak lain yang sedang beperkara di Mahkamah Agung.
Andri adalah tersangka dalam kasus suap penundaan salinan putusan kasasi.
Hal itu diakui Andri saat bersaksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Awalnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA.
Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang beperkara.
Melihat hal tersebut, hakim kemudian menanyakan apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.
"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.
Andri kemudian mengakui bahwa ia pernah menerima uang.
"Ada Yang Mulia, Rp 500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru," kata Andri.
Menurut Andri, uang tersebut diberikan oleh seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru.
Uang tersebut diberikan sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang beperkara.
"Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua," kata Andri.
Dalam persidangan ini, Ichsan Suaidi didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri.
Uang tersebut dimaksudkan agar Andri membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.