Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Dinilai Sarat Kepentingan Politis

Kompas.com - 13/07/2016, 18:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai keputusan untuk tetap menjalankan eksekusi mati merupakan strategi politis Jaksa Agung untuk menutupi kelemahan kinerja Kejaksaan Agung selama ini.

Hendardi mengatakan, di bawah kepemimpinan Muhammad Prasetyo, Kejaksaan Agung tidak membuat banyak kemajuan di bidang penegakan hukum.

"Jaksa Agung hanya menggunakan praktik eksekusi mati ini sebagai penutup kelemahan kinerjanya dalam penegakan hukum," ujar Hendardi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Kejaksaan Agung dan Janji Eksekusi Mati Tanpa Gaduh)

Menurutnya, Prasetyo tidak menunjukkan terobosan dan performa yang memuaskan sebagai Jaksa Agung kecuali berpolitik dalam penegakan hukum. Dia mencontohkan, seperti dalam kasus dugaan permufakatan jahat oleh Setya Novanto sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.

"Langkah hukum yang pernah digagas Prasetyo terkait dugaan permufakatan jahat Setya Novanto misalnya, sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya," ungkapnya.

Hendardi mengatakan, sebaiknya Pemerintah segera mengevaluasi terhadap kinerja Jaksa Agung selama ini sebelum rencana Presiden Joko widodo merombak beberapa menteri dilakukan.

Menyerahkan urusan penegakan hukum pada Jaksa Agung yang masih tergoda untuk berpolitik, kata Hendardi, akan membahayakan integritas supremasi hukum Indonesia.

"Langkah-langkah politik Prasetyo ditujukan untuk memoles raport dirinya di hadapan Jokowi. Sebaiknya Jaksa Agung termasuk prioritas pejabat yang harus direshuffle," kata Hendardi.

Selain itu Hendardi menilai kebijakan penerapan hukuman mati merupakan cara pragmatis pemerintah dalam mengatasi kejahatan narkoba di Indonesia.

Hendardi sepakat bahwa bahwa narkoba adalah musuh bangsa dan mengancam generasi masa depan, namun dia memandang pilihan menghukum dan mengeksekusi mati adalah logika pembalasan bukan pemasyarakatan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba itu sendiri.

"Eksekusi mati adalah logika pembalasan bukan pemasyarakatan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba itu sendiri," tuturnya. Hendardi juga mengatakan, metode hukuman melalui eksekusi mati tidak dibenarkan oleh Konstitusi RI dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

(Baca: Eksekusi Mati Dianggap Cara Pembalasan yang Tak Timbulkan Efek Jera)

Kedua instrumen hukum tersebut, kata Hendardi, memberikan jaminan hak hidup sebagai hak fundamental setiap warga negara. Oleh sebab itu dia menolak apabila rencana eksekusi mati tetap dijalankan.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya memastikan, eksekusi mati gelombang ketiga jadi dilaksanakan.

Tanpa menyebut kapan waktu pelaksanaannya, ia mengatakan, jajarannya tengah melakukan sejumlah persiapan yang sudah pada tahap pematangan. 

Selama pemerintahan Joko Widodo, eksekusi mati sudah dilakukan dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Kompas TV Eksekusi Mati Dilaksanakan Usai Lebaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com