Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Belum Tentu Hakim Terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus

Kompas.com - 01/07/2016, 21:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, tangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso belum tentu akan merembet pada keterlibatan hakim.

Menurut dia, banyak pihak yang tengah disidangkan mencari jalan pintas agar hakim meringankan hukuman melalui panitera, namun tidak otomatis hakim juga ikut-ikutan.

"Bisa jadi memang mereka gunakan panitera untuk pengaruhi hakim. Tapi belum tentu sampai ke hakim," ujar Aidul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2016) malam.

Aidul mengatakan, keleluasaan pihak berperkara untuk mendekati panitera lantaran lemahnya pengawasan di pengadilan. Sementara KY tidak berwenang untuk mengawasi panitera, terbatas hanya untuk hakim pengadilan.

"Tapi itu kan bisa memperlihatkan bahwa pengawasan manajemen peradilan sendiri. Ini kewenangan PN untuk mengawasi aparatnya," kata dia.

(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat)

Aidul pun meminta pihak berperkara tidak menggantungkan harapannya ke panitera untuk memperjuangkan kasus. Alih-alih divonis ringan oleh hakim, justru ia akan dibui lebih berat.

"Jangan sampai tertipu dengan pihak yang menggunakan bau hakim," kata Aidul.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim dalam kasus suap yang melibatkan Muhammad Santoso. KPK sedang mencari tahu, apakah uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang disita dari panitera akan diberikan kepada hakim.

Penangkapan Santoso dan satu orang lainnya terkait pemberian uang yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani PN Jakarta Pusat. Perkara yang dimaksud yaitu, perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.

(Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Hakim dalam Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat)

Pada Kamis (30/6/2016) kemarin, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat.

Dalam kasus ini, Santoso diduga disuap oleh Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada.

Suap dilakukan untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.

Uang diberikan kepada Santoso melalui staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.

Kompas TV KPK Tangkap 3 Panitera dalam 3 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com