Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Keterlibatan Hakim dalam Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 01/07/2016, 17:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.

KPK sedang mencari tahu, apakah uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang disita dari panitera akan diberikan kepada hakim.

"Kemungkinan bisa saja ke hakim, bisa saja dari pihak yang beperkara, tetapi sampai saat ini belum bisa dipastikan, masih pengembangan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

(Baca: KPK Sita 28.000 Dollar Singapura dari Panitera PN Jakpus)

Basaria mengatakan, penangkapan Santoso dan satu orang lainnya terkait pemberian uang yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani PN Jakarta Pusat.

Perkara yang dimaksud ialah perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.

Pada Kamis (30/6/2016) kemarin, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat.

Menurut Basaria, hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan pengembangan kasus.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan dan anggota kami masih ada di lapangan," kata Basaria.

(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat)

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, belum ada anggota majelis hakim yang diperiksa KPK.

Jika keterangan para hakim dibutuhkan oleh penyidik, KPK bisa saja meminta pihak Imigrasi untuk mencegah hakim yang memimpin sidang agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan. Ketiga tersangka ialah Muhammad Santoso, panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Ahmad Yani (staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant), dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah (pengacara PT Kapuas Tunggal Persada).

Kompas TV KPK Tangkap Panitera Pengganti PN Jakpus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com