JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax amnesty) sudah sesuai dengan proses yang berlaku.
Ia membantah proses keseluruhannya dilakukan terburu-buru. "Bukan buru-buru atau kejar tayang. Artinya memang ini semua terbuka," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
(Baca: Rieke Protes Pembahasan UU "Tax Amnesty" Tertutup dari Hotel ke Hotel)
Taufik menambahkan, hasil dan proses pembahasan di Komisi XI diserahkan ke meja pimpinan. Itu lantaran pimpinan DPR tak ada dalam strukur panitia kerja Tax Amnesty.
Laporan, kata dia, juga didapatkan pimpinan DPR dari media massa. Sedangkan mengenai rapat yang dilangsungkan di luar DPR, menurutnya agar berjalan lebih efektif dan hal tersebut juga dimungkinkan dalam tata tertib.
Pada pinsipnya, lanjut dia, DPR menghargai dan mendukung keinginan pemerintah untuk mengefektifkan APBN demi kepentingan masyarakat.
"Mengenai bagaimana efektivitas pelaksanaannya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Untuk menangani, mengatasi dan menyelesaikan berkaitan dengan Tax Amnesty yang sudah diputuskan secara formal dan politisi oleh DPR," kata Politisi Partai Amanat Nasional itu.
(Baca: Hujan Interupsi Warnai Pengesahan RUU "Tax Amnesty")
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beserta Nota Perubahannya (RAPBN-P 2016) dalam sidang paripurna, Selasa (28/6/2016).
Tiga fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS memberi sejumlah catatan terhadap UU tersebut.
Bahkan PKS mengaku keberatan dan masih belum sepakat dengan enam pasal dalam regulasi tersebut. Anggota Komisi VI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka sempat mempermasalahkan tentang pembahasan RUU tersebut yang dianggap sangat cepat bahkan terburu-buru, yaitu 17 hari kerja.
Pembahasan pun berlangsung tertutup dari hotel ke hotel. "Bukan di DPR, lho. Bersifat tertutup. Terbuka itu kemarin (Senin, 27 Juni 2016) tapi seluruh proses yang ada tertutup," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.
Ia mengaku kecewa dengan pembahasan yang cenderung terburu-buru tersebut dan terkesan tertutup. Padahal, menurut dia, proses pembahasan UU harus dilakukan secara terbuka. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, asusila anak atau hal-hal yang tidak etis diketahui publik.
Pembahasan UU yang terbuka, kata dia, perlu agar tak menimbulkan kecurigaan di publik. "Ini kok membahasnya cepat banget. Saya anggota Baleg juga sudah jadi anggota DPR periode lalu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.