JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan maraknya aktivitas relawan pada pemilihan kepala daerah atau pemilihan presiden jadi pekerjaan rumah untuk pihak terkait.
Ia berharap gerakan relawan dalam pemilu diatur sedemikian rupa. "Relawan itu mempengaruhi hasil pemilu. Mereka teroganisasi. Kerja relawan ini layaknya parpol. kenapa tidak diatur saja layaknya tim pemenangan parpol," kata Heroik dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Menurut Heroik, ada dua solusi jangka panjang dan jangka pendek untuk mengatur gerakan relawan. Untuk jangka pendek, kelompok relawan dapat melaporkan sumber dana sejak masa pra-pencalonan.
(Baca: Ketika Partai Berburu Relawan)
"Dapat diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sumber dana dari mana saja, untuk apa saja, lalu diberikan ke kandidat. Kandidat serahkan ke KPU," ucap dia.
Heroik mengatakan, pelaporan dana ditindaklanjuti dengan audit terhadap pelaporan. Menurut Heroik, skema aturan tersebut akan membuat gerakan relawan sesuai dengan asas pemilu.
Dalam jangka panjang, diperlukan adanya definisi baru dalam memaknai kampanye. Pemaknaan ulang tersebut akan mereformasi tahapan kepemiluan.
"Definisikan ulang makna kampanye. Kampanye tidak dibatasi oleh pemilu. Tapi ketika mencitrakan diri itu kampanye," tutur dia.
(Baca: Ahmad Dhani Jadi Ikon Relawan Cagub Penantang Ahok)
Heroik mengatakan, perubahan pemaknaan kampanye didasari maraknya kampanye pra-pencalonan. Jauh sebelum ditetapkan menjadi calon, bakal calon kandidat telah memasang spanduk, baliho, dan pengumpulan dana.