JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu mengurus perizinan penyitaan aset milik tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
Hingga saat ini, Kejaksaan terhambat perizinan dalam menyita aset. "Laporan yang saya terima dari Kajati bahwa persetujuan penyitaan belum turun, padahal sudah disurati dua kali. Mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
(Baca: La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, tetapi Tak Bisa Dikalahkan)
Menurut Arminsyah, Kejati Jawa Timur sebenarnya hampir merampungkan penyidikan terhadap kasus pencucian uang yang melibatkan La Nyalla. Namun, prosesnya terganjal proses penyitaan aset.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Rencananya, hari ini, pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan Negeri Surabaya. Maruli mengatakan, baru perkara korupsi La Nyalla yang dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang, masih dilakukan proses penyidikan. Untuk perkara pencucian uang, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.
(Baca: Berkas Dinyatakan Lengkap, La Nyalla Segera Disidang)
Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah ke rekening La Nyalla serta keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun masuk ke rekening pribadinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.