JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus Pelindo II, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pembacaan surat pelarangan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk rapat di DPR belum mengikuti mekanisme yang ada di DPR.
Ia menuturkan, Badan Musyawarah (Bamus) saat itu memutuskan bahwa surat belum bisa dibacakan dalam rapat paripurna karena belum mencapai kesimpulan.
Pembahasan di Bamus menurutnya masih ditunda. Saat itu, kata Desmond, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat Bamus tersebut.
"Tapi tiba-tiba nyelonong dibacakan di paripurna. Lebih-lebih Wakil Ketua DPR tidak memahami, langsung mengeluarkan larangan itu," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).
"Kalau itu dikatakan ilegal, saya sepakat itu ilegal karena harusnya ada pandangan mini fraksi dari partai-partai yang ada di pansus," ucap Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Menteri BUMN Rini Soemarno yang masih tak diperbolehkan hadir dalam rapat kerja di DPR.
Penunjukan Menkeu oleh Presiden Jokowi ini merespons keputusan rapat paripurna DPR pada 18 Desember 2015 yang menyatakan tidak akan melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pelaksana tugas Ketua DPR. Larangan ini atas permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II yang kemudian diteruskan oleh pelaksana parlemen.
Ketua Komisi VI Teguh Juwarno mengatakan, larangan tersebut membuat pembahasan perubahan APBN 2016 dan pembahasan RKA Kementerian/Lembaga Tahun 2017 Kementerian BUMN menjadi tertunda.
Akibatnya, hingga saat ini keputusan perubahan APBN 2016 belum masuk dalam Badan Anggaran DPR RI.
"Pelarangan ini berdasarkan hasil paripurna, pencabutan larangan tergantung kesepakatan seluruh fraksi di paripurna," ujar Teguh di Jakarta, Kamis (16/6/2016).