JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Benny K Harman "mengusir" Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Aco Nur dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan APBN Perubahan 2016, Kamis (9/6/2016).
Aco Nur datang mewakili Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman yang tidak bisa hadir.
Kepada perwakilan MA, Benny mengatakan, Komisi III hanya bisa membahas anggaran dengan kuasa pengguna anggaran langsung.
"Di MA, kuasa pengguna anggarannya ya Sekretaris MA, bukan yang lain. Kalau soal anggaran tak bisa diwakili karena itu terkait kewenangan," kata Benny saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
(Baca: KPK Terima Laporan Transaksi Keuangan Nurhadi dan Istrinya dari PPATK)
Benny mengaku tak bermaksud menghalangi MA untuk segera membahas anggaran terkait APBN-P 2016. Hanya, Komisi III tidak bisa bicara dengan pihak yang tidak punya kewenangan.
"Gimana nanti kalau ada masalah, apalagi tadi ada soal bangun gedung," kata politisi Partai Demokrat itu.
(Baca: Jadi Pejabat di MA, Istri Nurhadi Belum Serahkan LHKPN ke KPK)
Sementara itu, Aco Nur mengatakan, Nurhadi berhalangan hadir karena tengah hadir di acara pelatihan pegawai Sekretariat MA.
"Beliau berhalangan hadir karena ada acara pelatihan. Saya ditugaskan menggantikan, tetapi tidak diterima karena bukan kuasa pengguna anggaran," ucap Aco.
(Baca: Sopir hingga Ajudan Nurhadi Pun Menghilang Saat Akan Diperiksa KPK)
Nurhadi kini tengah terseret kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dan istrinya Tin Zuraida sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.