Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Wilayah yang Diklaim Bagian dari Negara Bentukan Gafatar

Kompas.com - 30/05/2016, 16:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu (25/5/2015) malam, yaitu Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Dalam struktur pemerintahan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar, Andri berperan sebagai Presiden dan Mahful berperan sebagai Wakil Presiden.

"Sedangkan Ahmad Musaddeq adalah guru spiritual yang turut serta dalam upaya pemufakatan makar," kata Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5/2016).

Selain mendapatkan informasi struktur pemerintahan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara, Satria menambahkan, pihak Polri juga mendapatkan Informasi terkait pembagian wilayah mereka yang digunakan dalam upaya pemufakatan makar tersebut.

(Baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)

Negara mereka terbagi menjadj 12 wilayah, satu di antaranya ada di Malaysia. Kemudian ditunjuk pula gubernur-gubernur pada wilayah tersebut.

Negara tersebut didirikan pada 15 Agustus 2015 dan pada momentum itu pula dilakukan pelantikan kepada 12 gubernur tersebut.

"Daerahnya tersebar dari tataran Sumatera, Jawa, Kalimantan, sampai dengan Papua. Ibu Kota tetap di Jakarta," kata Satria.

Pada Rabu lalu, ketiga pimpinan Gafatar itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama. Penyidik sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.

(Baca: Polri Sebut Ada Tiga Alasan Penahanan Pimpinan Gafatar)

Ketiganya dikenakan dua pasal yaitu pasal 110 juncto 107 KUHP tentang pemufakatan makar dan pasal 156 huruf a KUHP terkait penodaan agama.

"Mereka melakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kedok sebuah organisasi massa yang berkaktivitas dalam kegiatan sosial yang bernama Gafatar tapi inti hakekat kegiatannya adalah melaksanakan penyiaran keyakinan Millah Abraham," papar Satria.

Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya menyebut bahwa Gafatar merupakan organisasi terlarang karena dianggap menyebar ajaran yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

(Baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar)

Berdasarkan pendalaman Kejagung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, diyakini bahwa Gafatar merupakan turunan dari kelompok Al Qaeda Al Islamiyah yang pernah dilarang pemerintah tahun 2007.

"Dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah didalami, Gafatar metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang Jaksa Agung tahun 2007, Al Qaeda Al Islamiah. Saya minta masyarakat bisa memahami ini," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (24/3/2016).

Kompas TV MUI Nyatakan Gafatar Sesat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com