Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar

Kompas.com - 10/02/2016, 20:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat untuk tidak menjauhi eks anggota Gerakan Fajar Nusantara. Masyarakat justru harus merangkul agar mereka bisa kembali berkumpul dengan lingkungan dan keluarganya.

"Saya imbau, justru karena mereka seperti itu, maka kita wajib mengayomi," kata Lukman di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).

Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan bahwa Gafatar menyebarkan paham sesat, Kementerian Agama melakukan tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat berhati-hati. Terlebih ada indikasi kuat paham tersebut ingin mendirikan negara sendiri dan melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski demikian, Lukman menyatakan bahwa warga eks anggota Gafatar tetaplah warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, tidak semestinya terjadi lagi tindakan pengusiran terhadap mereka seperti terjadi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

(Baca 700 Orang Eks Gafatar Diminta Segera Tinggalkan Mempawah)

"Bagaimanapun juga semua warga negara punya hak untuk tinggal dimana saja. Jadi kata 'pengusiran' itu adalah sesuatu yang tidak relevan dalam konteks kita hidup di wilayah NKRI sebagai WNI," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

MUI telah mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gafatar karena mencampuradukkan tiga agama, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. MUI menganggap pengikut Gafatar keluar dari agama Islam atau murtad.

(Baca Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikut yang Meyakini adalah Murtad)

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar tidak termasuk keluar dari agama Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com