KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor Nomor 25 Tahun 1966 masih berlaku hingga saat ini.
Ketetapan mengenai pelarangan Partai Komunis Indonesia tersebut juga tidak bisa dicabut oleh siapa pun.
"Ya tidak bisa, kan tidak boleh lagi (komunisme). Tap MPR yang ada sudah berlaku, tidak bisa dicabut lagi," ujar Zulkifli di Gedung Parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Selasa (23/5/2016).
Aturan tersebut bisa diubah jika dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, menurut Zulkifli, siapapun sepakat komunisme tak boleh dibangkitkan lagi di Indonesia. Hal itu sudah diikat dalam Tap MPR tersebut.
"Selama ketetapan itu ada, ya berlaku. Dan Tap MPR kan lebih tinggi dari undang-undang," kata Zulkifli.
Dalam Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966, yang menjadi pertimbangan pelarangan PKI yakni paham atau ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme bertentangan dengan Pancasila.
Orang-orang dalam kelompok komunisme itu dianggap berupaya meruntuhkan kekuasaan pemerintah Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.
Ketetapan ini menjadi salah satu dasar bagi Polri untuk menindak tegas peredaran atribut palu dan arit sebagaimana lambang PKI, menyita sejumlah buku terkait paham komunisme, serta pelarangan kegiatan yang dianggap sebagai sarana penyebaran ajaran komunisme.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966, yakni setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme dalam segala bentuk dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang.
Dalam Pasal 3 pun dijelaskan pengaturan kegiatan ilmiah terkait paham komunisme di instansi pendidikan, harus dilakukan secara terpimpin dan undang-undangnya harus diatur demi pengamanan.