Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Palu, Arit, dan Hak Sipil-Politik Warga Negara

Kompas.com - 23/05/2016, 18:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Palu dan arit sedang menjadi buah bibir. Akhir-akhir ini, membicarakan kedua kata benda tersebut secara bersamaan bisa berujung maut.

Alasannya jelas, aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat, sering kali juga melarang dan menangkap, pengguna gambar “palu-arit” yang identik dengan Partai Komunis Indonesia dan gerakan komunisme secara umum.

Seperti halnya yang sering digunakan untuk menyebut komunisme, “penertiban” terhadap atribut berbau “palu-arit” dan hal yang serba “kiri” adalah kegiatan laten. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “laten” berarti tersembunyi, terpendam, tak kelihatan namun memiliki potensi untuk muncul.

Semua orang tentu paham, gerakan pemberantasan semua yang beraroma “kiri” pasti dilakukan dengan berbagai cara, mulai cara yang blak-blakan hingga yang tertutup khas intelijen. Sepertinya tidak berlebihan juga untuk mengatakan aktivitas mengawasi gerakan “kiri” adalah kegiatan laten.

Betapa tidak? Aktivitas itu muncul di suatu waktu, kemudian seakan sirna, lalu muncul lagi di waktu yang lain. Yang jelas, larangan penggunaan logo “palu-arit” sudah ada sejak Republik ini belum diproklamirkan, sejak zaman kolonial.

Suatu waktu, Ruth T McVey pernah menulis kucing-kucingan antara aparat dan pengguna logo palu-arit dalam bukunya, "Kemunculan Komunisme di Indonesia". Di buku itu, seperti dikutip oleh Majalah Historia, McVey mengatakan gerakan komunisme dan segala atribut yang berkaitan dilarang oleh pemerintah Hindia-Belanda.

Kalaupun ada gerakan, pemerintah akan memastikan tidak ada pegawai negeri yang menjadi peserta di sana.

Alkisah, menjelang salah satu pertemuan partai komunis di penghujung 1920, logo palu-arit dan bulan sabit merebak. Salah seorang anggota partai mendesain logo itu di batik yang digunakan di dalam pertemuan tersebut.

Menurut McVey, desain ini laku keras. Yang menarik adalah sebagian besar pembelinya adalah kelompok komunis dari kalangan Islam. Maklum saja, pertemuan itu berlangsung di markas Sarekat Islam Semarang.

Saat itu, respons pemerintah terhadap penggunaan lambang palu-arit cukup keras. Saking kerasnya, pemerintah ingin memastikan logo itu tidak ada di semua jenis pakaian.

“Bahkan sarung dengan motif palu arit dilarang oleh hukum yang baru,” tulis McVey sebagaimana dikutip di Historia.

Dasar hukum

Negara, atau lebih tepatnya pemerintah, tentara, dan polisi, tentu tidak salah ketika melarang, menangkap, atau bahkan menyita berbagai publikasi dan buku yang diduga “berhaluan” kiri.

KOMPAS.com/Achmad Faizal Aksi pembakaran bendera PKI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (27/4/2016)
Argumentasi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga tak keliru. Upaya aparat untuk melakukan tindakan, menurut Kapolri, dilindungi oleh Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Undang-undang itu memang secara jelas melarang segala hal yang berkaitan dengan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Keberadaan produk hukum itu mendapat payung dari Tap Nomor XXV/MPRS/1966.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com