Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Siyono terhadap Dua Anggota Densus 88

Kompas.com - 16/05/2016, 12:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan keluarga Siyono ke Polres Klaten.

Istri Siyono, Suratmi, melaporkan dua anggota Densus 88, AKBP T dan Ipda H, atas tuduhan pembunuhan terhadap Siyono.

"Nanti diproses. Semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya dilakukan penyelidikan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Badrodin mengatakan, dirinya belum bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana yang dilakukan dua anggota Densus 88 itu.

Menurut dia, suatu tindak pidana bisa diketahui setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Apakah betul ada tindak pidana atau tidak silahkan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagimana SOP berlaku," kata Badrodin.

Keluarga Siyono melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88.

(Baca: Istri Siyono Laporkan Anggota Densus 88 ke Polres Klaten)

Keluarga Siyono juga menganggap ada upaya polwan menghalangi penegakan hukum yang memberikan uang dua gepok senilai Rp 100 juta.

Tak hanya itu, dokter forensik Arif Wahyono yang mengisi penyebab kematian Siyono dalam laporannya juga dilaporkan.

Ia dianggap melakukan pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien karena mengisi formulir hasil visum dengan tidak benar.

Diketahui, ada perbedaan antara hasil visum dokter forensik kedokteran dengan hasil otopsi yang dilakukan Muhammadiyah dan Komnas HAM. Hasil otopsi tersebut juga dilampirkan sebagai bukti saat mengajukan laporan.

(Baca: Kontroversi Hasil Otopsi dan Misteri Kematian Siyono...)

Laporan ini dilatarbelakangi anggapan Keluarga Siyono yang tidak melihat adanya keadilan dalam putusan majelis etik Polri.

Dalam putusan tersebut, AKBP T dan Ipda H dianggap terbukti melanggar prosedur sehingga dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf dan memutasikan keduanya ke satuan tugas lain.

Namun, Polri tidak melihat ada unsur pidana dengan niatan sengaja membunuh Siyono. (Baca: Polri Anggap Tak Ada Kesengajaan Dua Anggota Densus 88 Membunuh Siyono)

Kompas TV Misteri Kematian Terduga Teroris Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com