JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempercepat layanan pembuatan e-KTP di masing-masing daerahnya. Mereka diminta datang ke tempat-tempat strategis untuk mempermudah pelayanan masyarakat.
Perintah tersebut tercantum dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
"Para Gubernur, Bupati, dan Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa atau kelurahan," demikian bunyi surat Tjahjo sebagaimana dilansir dari laman situs Setkab.go.id, Sabtu (14/5/2016).
Cakupan perekaman e-KTP dan akta kelahiran saat ini baru mencapai 61,6 persen. Tjahjo pun meminta adanya penyederhanaan prosedur dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan atau Kecamatan,” kata Tjahjo.
Para kepala daerah juga diminta membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal. Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, pemerintah memberikan batas waktu perekaman paling lambat 30 September 2016.
Sementara penarikan e-KTP yang pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Selain itu, Tjahjo mengimbau agar secara bertahap semua unit layanan di masing-masing daerah menggunakan alat baca e-KTP sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.