Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti E-KTP Tak Perlu Lampirkan SKCK atau PBB, Begini Caranya...

Kompas.com - 28/03/2016, 18:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat yang hendak mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau ada perubahan elemen data.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mengurus perubahan data seperti pindah alamat, warga diminta menyerahkan kartu lama kepada pengurus e-KTP hanya jika kartu baru telah diberikan.

Jika KTP lama diserahkan sebelum kartu baru diberikan, maka warga tersebut tidak memiliki kartu identitas apa pun hingga kartu baru diserahkan.

Warga juga wajib memastikan bahwa kartu baru itu berupa e-KTP, bukan KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik. KTP SIAK sudah tak boleh digunakan per 1 Januari 2015.

"Kalau diberikan KTP SIAK justru salah karena kita memegang dokumen yang salah," ujar Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2016).

Kalaupun kartu lama terpaksa diberikan, maka instrumen lain yang dapat diberikan kepada pemilik KTP adalah Surat Sedang Dilakukan Perubahan Elemen e-KTP.

Namun, kata Zudan, surat tersebut tidak diperlukan karena penerbitan e-KTP baru tidak akan memakan banyak waktu jika warga sudah pernah mengikuti perekaman data.

Karena waktu pencetakan ulang yang singkat itu, kata Zudan, maka tak ada alasan bagi pengurus e-KTP setempat untuk menerbitkan kartu baru berlama-lama.

"Tiga sampai lima menit sudah selesai karena data penduduknya sudah tunggal, sudah teruji tidak sama dengan daerah lain, tidak duplicate record," tuturnya.

Bagi warga yang pindah alamat, Zudan mengatakan bahwa yang bersangkutan hanya membutuhkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI). Tidak boleh ada dokumen lain yang disyaratkan.

"Seperti di Palembang kemarin saya sidak di sana, pindah, urus akta kelahiran, akta kematian masih harus pakai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Enggak boleh," jelas Zudan.

"Di DKI, masih ada yang mensyaratkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), itu tidak boleh," kata dia.

Menurut dia, setiap WNI berhak pindah dari satu daerah ke daerah lain. Maka itu, tidak boleh ada persyaratan tambahan selain SKP WNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com