Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR yang Enggan Mundur Ingkari Amanat Konstituen

Kompas.com - 06/05/2016, 12:25 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhan berpendapat, keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mau mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah telah menyalahi mandat konstituen.

Jika dilihat dari segi nonformal, baik sebagai anggota DPR maupun kepala daerah, memiliki ranah kerja politik yang berbeda. Walaupun dipilih langsung oleh rakyat, tetapi konstituennya berbeda.

"Ini sama-sama jabatan politik, tapi ranah politiknya berbeda. Mereka (anggota DPR) harus memilih mau mengabdi dengan konstituen mana? Mau mengabdi di mana? Jadi anggota DPR atau kepala daerah?" kata Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).

(Baca: Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur)

Anggota DPR harus bersikap tegas untuk bekerja di atas amanat konstituen yang jelas. Oleh karena itu, anggota DPR tidak bisa bekerja di atas "dua konstituen" yang berbeda. Pasalnya, ada kemungkinan salah satu pekerjaan terbengkalai.

"Mereka (anggota DPR) tetap harus mundur karena nantinya tidak akan bisa bekerja maksimal," ujar dia.

Selain itu, secara formal, lanjut Fadli, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait harus mundurnya anggota TNI, Polri, PNS, DPR, DPD, DPRD, direksi BUMN, dan BUMD sudah jelas dan mengikat.

Mereka harus memundurkan diri dari jabatannya jika terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggota DPR tidak perlu lagi bersikeras untuk tetap mempertahankan pendapatnya.

(Baca: Mendagri Sebut RUU Pilkada Alot Bahas Keharusan Mundur Anggota DPR jika Calonkan Diri)

Yang lebih terpenting saat ini adalah kinerja dan efektivitasnya dalam menjalankan mandat.

"Mereka (anggota DPR) kalau mau menjabat sebagai kepala daerah kan bisa digantikan oleh anggota partai yang lain. Jadi kontinuitas kinerja tidak akan terganggu," ucap Fadli.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai, kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah tidak bisa disamakan dengan PNS, TNI, dan Polri.

Alasannya, setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing.

(Baca: Tak Mau Mundur dari DPR, Politisi Terkesan Hanya Cari Peruntungan di Pilkada)

"UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti pilkada," kata Diah saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Tak hanya Diah, di internal DPR ada keinginan agar anggota Dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Aturan yang berlaku saat ini, anggota Dewan mesti mundur sebagai wakil rakyat ketika menjadi calon kepala daerah.

Dampaknya, mereka khawatir kalah suara nantinya. Namun, jika hanya diwajibkan cuti, maka anggota Dewan yang kalah dalam pilkada bisa kembali menjadi wakil rakyat.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com