Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Syarat Calon Perseorangan Biarkan Berjalan seperti Ini...

Kompas.com - 22/04/2016, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar peraturan syarat calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tidak diperberat.

Wapres mengatakan, penghitungan syarat dukungan calon independen sebaiknya mengikuti aturan yang sudah berlaku saat ini.

"Sebenarnya bagi kami ya biar saja (aturan calon perseorangan) berjalan dulu seperti ini supaya juga menjadi salah satu jalan keluar untuk mencegah calon tunggal sebenarnya. Sehingga, kalau ada orang di kemudian hari memonopoli suatu partai, ada jalan keluarnya," kata Wapres Kalla di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Keberadaan calon independen dalam pilkada diperlukan sebagai penyeimbang di antara upaya politik dari partai dalam pertarungan memperebutkan jabatan nomor satu di daerahnya.

(Baca: Tiga Hal yang Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pilkada)

"Ini supaya (demokrasi) sehat karena demokrasi yang baik kan selalu check and balance. Kalau ini (calon perseorangan) terlalu berat (syaratnya), maka ada ketimpangannya. Kalau ini tidak punya suatu wadah, maka bagaimana membikin wadah itu yang baik, tetapi tidak mengurangi peran partai," jelasnya.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, usulan DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, masih terjadi tarik-menarik.

Dalam UU Pilkada saat ini, calon independen harus memperoleh syarat dukungan paling sedikit 6,5-10 persen dari jumlah penduduk.

Berdasarkan putusan MK, maka Kemendagri mengusulkan persentase syarat dukungan calon perseorangan tersebut tetap, hanya didasarkan pada jumlah DPT pada pemilu terakhir. Dengan demikian, jumlah dukungan minimum calon independen dapat menjadi lebih ringan.

(Baca: Hanya Nasdem dan Hanura yang Tolak Syarat Calon Independen Diperberat)

Sementara itu, sebagian besar fraksi di DPR mengusulkan syarat dukungan bagi calon perorangan kembali pada dasar perhitungan jumlah penduduk, dengan angka persentase ditingkatkan menjadi 10 hingga 15 persen.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015 dengan memperberat syarat dukungan bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com