JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa terpidana kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, jika tiba di Jakarta akan langsung dibawa ke Kejaksaan.
Di sana Samadikun akan menjalani pemeriksaan oleh Kejagung terlebih dahulu.
"Kejaksaan dululah. Kami akan lakukan pemeriksaan, kami akan lakukan verifikasi," kata Prasetyo, di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4/2016) malam.
Samadikun saat ini masih dalam penerbangan ke Jakarta setelah dijemput dari Tiongkok. Buronan selama 13 tahun itu akan tiba sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Prasetyo, upaya ini bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung.
"Pokoknya kami eksekusi ya," ujar Prasetyo.
Samadikun Hartono divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.