Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Syarat Dukungan Meterai Per Desa Beratkan Calon Independen

Kompas.com - 20/04/2016, 18:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah jika syarat penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan per desa/kelurahan bagi calon independen akan memberatkan calon independen.

Menurut Ferry, peraturan mengenai meterai tersebut sudah diterapkan sejak lama di pilkada-pilkada sebelumnya.

"Enggak (memberatkan) lah. Kan ini sudah diterapkan di (pilkada) sebelum-sebelumnya," ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

"Dari dulu persoalan meterai dari proses pilkasa lama itu tetap satu desa satu meterai," kata Ferry.

Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa penyertaan meterai dibutuhkan. Pertama, penyertaan meterai merupakan penegasan bahwa dukungan yang diberikan sahih.

Kedua, sebagai bentuk otentifikasi yang ada dalam aktivitas dukungan yang dilakukan dalam dukungan yang dilakukan.

"Ini tidak ada perbedaan. Perbedaan yang kita usulkan hasil verifikasi bahwa bener enggak (Anda mendukung). Harus memberikan pernyataan," ucap Ferry.

Menurut Ferry, perihal verifikasi tersebut akan dibahas lebih lanjut termasuk apakah bisa segera diterapkan pada Pilkada 2017.

Ia memaparkan, verifikasi yang diberlakukan dibagi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sedangkan yang akan diverifikasi oleh KPU adalah apakah nama yang tertera dalam dukungan sesuai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Apakah tidak ada kegandaan, tidak duplikasi, apakah sesuai dengan yang dicantumkan," ujarnya.

Setelah dipastikan secara administrasi dan sudah sesuai maka akan difaktualkan.

"Misalnya apakah Anda KTP nya ini, mendukung si A. Nanti kalau enggak mendukung, ditulis di berita acara," tutur Ferry.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan solusi atas penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen.

"KPU telah putuskan bahwa penggunaan meterai itu cukup per desa saja," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di aula KPU, Selasa (19/4/2016).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com