SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menginginkan rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya terkait pelanggaran kode etik oleh hakim sama seperti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bisa lihat DKPP, putusannya final dan mengikat," kata Aidul Fitriciada di Semarang, Jateng, Kamis (14/4/2016), seperti dikutip Antara.
Pada putusan DKPP, kata dia, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terikat kode etik dengan lembaga tersebut, demikian pula sebaliknya.
Menurut dia, KY mengeluarkan 116 rekomendasi sanksi terhadap hakim yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik selama 2015.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, hanya 45 rekomendasi yang ditindak lanjuti Mahkamah Agung.
"Sisanya tidak ditindaklanjuti karena masih ada perbedaan persepsi soal kode etik hakim," ungkapnya.
Separuh lebih rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti tersebut, kata dia, menurut MA masuk dalam ranah teknis yudisial yang tidak boleh dimasuki KY.
"Memang ada hal tidak bisa dimasuki, kalau menyangkut pertimbangan hukum dan putusan hakim," ucapnya.
Ke depan, menurut dia, perlu disusun formula untuk menyamakan persepsi antara KY dan MA.
Beberapa alternatif formula untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kata dia, bisa dengan dibuatkan payung hukum atas rekomendasi KY tersebut.
Selain itu, lanjut dia, perlu penyamaan persepsi antara MA dan KY terkait kode etik yang harus dipatuhi.
Putusan KY yang nisbi tidak efektif tersebut, kata dia, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.