Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Didesak Usut Kasus Korupsi Otda Sintang Senilai Rp 4,6 Miliar

Kompas.com - 07/04/2016, 06:42 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Puluhan masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendesak agas segera memproses hukum dugaan korupsi dana otonomi daerah Kabupaten Sintang, Rabu (6/4/2016).

Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun 2003 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Koordinator Aksi NCW Kalbar, Ibrahim mengatakan, pihaknya meminta Kejati Kalbar untuk memproses sekitar 47 orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami minta sekitar 47 orang, yakni tujuh orang pihak eksekutif dan 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang waktu itu agar diproses hukum. Karena telah merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar," kata Ibrahim saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejati Kalbar, Rabu (6/4/2016).

Kerugian negara tersebut, kata Ibrahim, merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar pada 25 April 2006.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1697 K/Pid.Sus/2008 Perkara Pidana Tipikor dalam tingkat kasasi dalam perkara terdakwa 40 anggota DPRD Sintang periode 1999-2004 termasuk pimpinannya yang menerima pembagian dana untuk kepentingan pemekaran Kabupaten Sintang yang ditandatangi pada 10 Februari 2013.  

"Di dalam daftar tersebut tertulis angka nomimal Rp 50 juta dan ditandatangani oleh anggota DPRD Sintang yang bersangkutan," ungkap Ibrahim.

Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang termasuk pimpinannya, hanya tiga yang dinyatakan terpidana, yakni A Mikail Abeng, Gusti Efendy, dan Sudarso. Sedangkan 37 mantan anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum diproses hukum.

"Atas dasar itu semua, NCW Kalbar menyatakan sikap agar Kejati Kalbar memproses 37 mantan anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 1999-2003, termasuk tujuh orang dari pihak eksekutif karena telah ikut serta menikmati dana Otda sehingga telah merugikan negara Rp 4,6 miliar," tegas Ibrahim.

Pejabat Humas Kejati Kalbar, Supriadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari pernyataan sikap yang disampaikan NCW tersebut.  

"Pada prinsipnya, kami melaksanakan proses hukum secara profesional dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, kami juga mohon dukungannya agar dugaan kasus korupsi dana Otda Kabupaten Sintang tahun 2003 bisa diproses hukum, dan dimajukan ke pengadilan," kata Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com