Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla dan Dugaan Korupsi Pembangunan RS Unair

Kompas.com - 31/03/2016, 09:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga.

KPK menetapkan mantan Rektor Unair, Fasichul Lisan (FAS) sebagai tersangka. (baca: KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair sebagai Tersangka)

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, dan menetapkan Rektor Unair periode 2006-2015 FAS sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK,  Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dalam kasus ini, nama La Nyalla Matalitti terseret. La Nyalla yang saat ini menjabat sebagai Ketua PSSI itu pernah diperiksa KPK pada Maret 2015, dalam penyidikan soal pembangunan RS Unair.

Perusahaan milik La Nyalla, Airlangga Tama, diketahui melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).

(baca: La Nyalla Diperiksa KPK Selama 8 Jam Terkait Penyelidikan Proyek RS Unair)

PT PP merupakan perusahaan kontraktor pemenang tender untuk pembangunan RS Unair, sejak 2010.

Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan selama dua hari di kantor PT PP di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan di Kantor Rektorat Unair.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen hard copy dan soft copy, seperti surat kontrak dan dokumen keuangan. (baca: Selain Kejati Jatim, KPK Juga Bidik La Nyalla untuk Kasus Lain)

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK juga tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu supervisi itu terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama La Nyalla.

Agus juga menjelaskan bahwa kasus yang ditelusuri KPK berbeda dari kasus dana hibah Kadin Jatim yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Kalau berbicara nama tadi (La Nyalla), di samping supervisi, ada kasus lain. Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Teman-teman (penyidik KPK) ke sana cari alat bukti, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa juga dinaikkan levelnya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Meski demikian, dalam pengumuman tersangka di Gedung KPK, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati tidak menyebut nama La Nyalla. (Video: KPK Siap Ambil Alih Kasus La Nyalla)

Menurut dia, sampai saat ini belum ada konfirmasi penyidik tentang keterlibatan La Nyalla dalam kasus korupsi di RS Unair yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 85 miliar.

Namun, Yuyuk memastikan bahwa penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada kebutuhan penyidik untuk memanggil yang bersangkutan (La Nyalla)," kata Yuyuk.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie sebelumnya menyebut La Nyalla telah berada di Singapura.

La Nyalla bertolak ke Malaysia sehari sebelum dicegah berpergian ke luar negeri. (baca: Dirjen Imigrasi: La Nyalla Sudah Berpindah ke Singapura)

Kejaksaan Agung akan meminta Polri menerbitkan red notice untuk La Nyalla. Diharapkan, penerbitan red notice itu mampu menggerakkan Polisi Internasional (Interpol) untuk mewaspadai keberadaan La Nyalla di negara manapun dia berada.

Kompas TV Kasus La Nyalla, KPK Geledah Kantor PP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com