JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Musa Emyus menyarankan agar mekanisme untuk menentukan tarif taksi di Indonesia dibuat seperti di luar negeri yang sifatnya lebih fleksibel mengikuti kondisi pasar.
Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama merupakan kumpulan pemilik kendaraan dan pengemudi mobil Uber.
"Tarif dasarnya ikut fluktuasi pasar. Ketika permintaan tinggi, ada harga ramai. Ketika kebutuhan transportasi di suatu tempat tinggi, ditawarkan, kalau mau harganya seperti ini. Di Singapura, taksi meter, ada harga ramai juga pas malam. Harusnya sistem ini kita adopsi," kata Musa dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
Menurut Musa, sangat memungkinkan untuk menerapkan sistem seperti itu di Indonesia.
Secara sederhana, sistem ini memungkinkan untuk menaikkan tarif taksi jika permintaan penumpang tinggi, dan menurunkan tarif taksi sampai batas terendahnya jika permintaan sedang menurun.
"Contoh lagi di Singapura, kalau naik taksi meter malam hari, ada biaya tambahan juga. Kalau di Uber, misalnya ke tempat macet, ada pertanyaan, tarif taksi 2,5 kali dari tarif biasa, bersedia apa tidak, jadi dikasih pilihan seperti itu," tutur Musa.
Secara terpisah, Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta JH Sitorus menilai tidak mungkin untuk menurunkan tarif taksi di Jakarta.
Tarif taksi yang berlaku saat ini sudah melalui sejumlah tahap penghitungan bersama dengan pemerintah dengan menggunakan format tertentu yang ikut memperhitungkan berapa besar investasi perusahaan taksi terkait.
"Untuk menurunkan tarif, enggak mungkin. Kita harus lihat, berapa investasi di situ, itu dihitung, dapatnya berapa, biaya per kilometer bagaimana. Enggak asal-asalan. Kita juga harus pelat kuning, harus bayar karyawan, bayar listrik," ujar Sitorus.
Meski menawarkan sistem penghitungan tarif tersendiri, Uber dan Grab Car nantinya tidak akan menggunakan tarif seperti yang dipakai pada taksi pelat kuning.
Hitungan tarif Uber dan Grab Car akan berdasar pada kesepakatan antara produsen dan konsumen, sesuai dengan izin yang diajukan oleh keduanya, yakni izin untuk angkutan sewa.
Berapapun tarif angkutan sewa tidak akan diatur, yang penting Uber dan Grab Car telah mengantongi izin angkutan umum resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.