Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penentuan Tarif Taksi Disarankan Lebih Fleksibel

Kompas.com - 26/03/2016, 20:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Musa Emyus menyarankan agar mekanisme untuk menentukan tarif taksi di Indonesia dibuat seperti di luar negeri yang sifatnya lebih fleksibel mengikuti kondisi pasar.

Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama merupakan kumpulan pemilik kendaraan dan pengemudi mobil Uber.

"Tarif dasarnya ikut fluktuasi pasar. Ketika permintaan tinggi, ada harga ramai. Ketika kebutuhan transportasi di suatu tempat tinggi, ditawarkan, kalau mau harganya seperti ini. Di Singapura, taksi meter, ada harga ramai juga pas malam. Harusnya sistem ini kita adopsi," kata Musa dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Menurut Musa, sangat memungkinkan untuk menerapkan sistem seperti itu di Indonesia.

Secara sederhana, sistem ini memungkinkan untuk menaikkan tarif taksi jika permintaan penumpang tinggi, dan menurunkan tarif taksi sampai batas terendahnya jika permintaan sedang menurun.

"Contoh lagi di Singapura, kalau naik taksi meter malam hari, ada biaya tambahan juga. Kalau di Uber, misalnya ke tempat macet, ada pertanyaan, tarif taksi 2,5 kali dari tarif biasa, bersedia apa tidak, jadi dikasih pilihan seperti itu," tutur Musa.

Secara terpisah, Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta JH Sitorus menilai tidak mungkin untuk menurunkan tarif taksi di Jakarta.

Tarif taksi yang berlaku saat ini sudah melalui sejumlah tahap penghitungan bersama dengan pemerintah dengan menggunakan format tertentu yang ikut memperhitungkan berapa besar investasi perusahaan taksi terkait.

"Untuk menurunkan tarif, enggak mungkin. Kita harus lihat, berapa investasi di situ, itu dihitung, dapatnya berapa, biaya per kilometer bagaimana. Enggak asal-asalan. Kita juga harus pelat kuning, harus bayar karyawan, bayar listrik," ujar Sitorus.

Meski menawarkan sistem penghitungan tarif tersendiri, Uber dan Grab Car nantinya tidak akan menggunakan tarif seperti yang dipakai pada taksi pelat kuning.

Hitungan tarif Uber dan Grab Car akan berdasar pada kesepakatan antara produsen dan konsumen, sesuai dengan izin yang diajukan oleh keduanya, yakni izin untuk angkutan sewa.

Berapapun tarif angkutan sewa tidak akan diatur, yang penting Uber dan Grab Car telah mengantongi izin angkutan umum resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com