Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Miliki Cukup Bukti untuk Menyidik Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 24/03/2016, 18:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma mengatakan, alasan pemerintah yang kesulitan mencari alat bukti kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak bisa dibenarkan.

Feri mengatakan, alasan tersebut sebenarnya tidak logis, mengingat pemerintah sendiri belum melakukan proses penyidikan.

"Bagaimana bisa pemerintah bilang sulit menemukan alat bukti jika penyidikannya belum dilakukan," ujar Feri ketika ditemui saat Aksi Kamisan ke-436, di depan Istana Merdeka, Kamis (24/3/2016).

"Kalau penyidikannya sudah dijalankan baru bisa disimpulkan," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pengadilan diperlukan minimal dua alat bukti. Sementara keterangan dari saksi dan korban bisa dijadikan alat bukti.

Kedua, pemerintah bisa menggunakan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM.

Dua hal tersebut, kata Feri, sudah cukup sebagai alat bukti. Langkah lain, tinggal diperdalam dalam proses penyidikan untuk menggali informasi, mencari pelaku dan menetapkan tersangka.

"Bukti-bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM sudah cukup. Bukti yang bagaimana lagi?" ujar Feri.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyebutkan, perkara-perkara tersebut akan selesai pada bulan Mei 2016.

"Sekarang sudah mau rampung. Kami harap, 2 Mei 2016 sudah bisa dituntaskan," ujar Luhut di kantornya, Kamis (17/3/2016).

(Baca: Luhut: 2 Mei 2016, Negara akan Tuntaskan Kasus HAM Berat)

Terdapat enam perkara HAM berat yang akan dituntaskan, yakni peristiwa 1965, Talangsari, penembak misterius, tragedi Semanggi I dan II, tragedi Wasior-Wamena dan penghilangan aktivis secara paksa.

Penuntasan perkara tersebut, menurut Luhut, akan dilaksanakan melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi. Cara tersebut sudah pasti dilaksanakan mengingat sulit jika ditempuh dengan jalan yudisial atau proses hukum.

"Kami mau cari buktinya gimana? Makanya saya tantang, kalau ada yang bisa bawa bukti, yang mau dihukum siapa, bawa ke sini. Kami akan adili," kata Luhut.

"Kami cari alat buktinya sudah enggak ada, makanya kami bawa ini ke ranah non yudisial," ujarnya.

Luhut memastikan, penyelesaian perkara HAM berat tersebut juga akan diiringi dengan pemenuhan hak-hak terhadap korban atau keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com