"Sekarang sudah mau rampung. Kami harap, 2 Mei 2016 sudah bisa dituntaskan," ujar Luhut di kantornya, Kamis (17/3/2016).
(Baca: Sumarsih: Pak Presiden, Rekonsiliasi Tanpa Proses Hukum adalah Impunitas)
Terdapat enam perkara HAM berat yang akan dituntaskan, yakni peristiwa 1965, Talangsari, penembak misterius, tragedi Semanggi I dan II, tragedi Wasior-Wamena dan penghilangan aktivis secara paksa.
Penuntasan perkara tersebut, menurut Luhut, akan dilaksanakan melalui jalur non yudisial atau rekonsiliasi. Cara tersebut sudah pasti dilaksanakan mengingat sulit jika ditempuh dengan jalan yudisial atau proses hukum.
(Baca: Dipertanyakan, Langkah Kejagung Ingin Hilangkan Proses Hukum Pelanggaran HAM Berat)
"Kita mau cari buktinya gimana? Makanya saya tantang, kalau ada yang bisa bawa bukti, yang mau dihukum siapa, bawa ke sini. Kami akan adili. Kami cari alat buktinya sudah enggak ada, makanya kami bawa ini ke ranah non yudisial," ujar Luhut.
Luhut memastikan, penyelesaian perkara HAM berat tersebut juga akan diiringi dengan pemenuhan hak-hak terhadap korban atau keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.