Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarawan: PP Turunan UU Kearsipan Perlu Diterbitkan untuk Cari Naskah Supersemar Asli

Kompas.com - 10/03/2016, 17:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum ditemukannya arsip Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966 sampai berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto tahun 1998 menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Menurut peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, sejak Orde Baru runtuh, upaya pencarian naskah otentik terus dilakukan.

Salah satu instrumen yang bisa digunakan adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

UU kearsipan itu berisi aturan tentang sanksi maksimal hukuman penjara selama 10 tahun bagi orang yang menyimpan arsip negara dan tidak menyerahkannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Selain itu, Daftar Pencarian Arsip (DPA) juga disinggung.

(Baca: Arsip Supersemar 1966)

Sayangnya, sampai sekarang, peraturan pemerintah atas UU Kearsipan belum dikeluarkan.

"Sebenarnya, ini bisa menjadi jalan keluar untuk mencari Supersemar," ujar Asvi dalam diskusi bulanan Penulis Buku Kompas di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Kamis (10/3/2016).

Menurut Asvi, apabila pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana, maka ANRI akan punya wewenang untuk menggeledah rumah mantan Presiden RI, Soeharto, di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat. Asvi percaya, naskah otentik Supersemar masih disimpan oleh Soeharto atau keluarganya.

"Soeharto orang yang sangat menghargai benda-benda yang memiliki arti bagi dirinya," kata Asvi.

(Baca: Supersemar dan Kontroversinya)

Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan PP atas UU Kearsipan agar ANRI memiliki wewenang lebih luas dalam melakukan pencarian arsip-arsip sejarah nasional.

"Dengan ada ketentuan ini, maka petugas arsip, misalnya, dapat memeriksa rumah mantan Presiden RI,  Soeharto, di Jalan Cendana kalau-kalau arsip itu masih terselip di sana," kata Asvi.

Dokumen Supersemar yang diteken Presiden pertama RI, Soekarno, pada 11 Maret 1966, menjadi momentum peralihan kuasa kepada Soeharto yang kemudian menjadi presiden RI selanjutnya.

Isi Supersemar itu mengundang kontroversi karena beberapa pihak yakin bahwa tak ada klausul penyerahan kekuasaan. Yang ada hanyalah instruksi Presiden Soekarno kepada Soeharto untuk menstabilkan situasi Tanah Air yang kacau-balau.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com