Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Melaju Independen, Politisi PDI-P Ingatkan Jasa-jasa Partainya Selama Ini

Kompas.com - 10/03/2016, 17:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengatakan, partainya mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen.

Namun, ia tetap mengungkit bahwa prestasi Ahok saat ini tak lepas dari bantuan partainya.

"Pada tahun 2012, dia didukung PDI-P dan Gerindra. Ketika Jokowi jadi presiden, PDI-P back up dia (Ahok) agar bisa berpasangan dengan Djarot," kata Andreas seusai acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Begitu juga dengan jalannya pemerintahan DKI Jakarta yang dapat dikatakan baik. Ia mengklaim hal tersebut juga tak lepas dari peran Fraksi PDI-P di DKI Jakarta.

(Baca: Ahok: Kalau "Nyagub" lewat Partai Bisa-bisa Rp 100 Miliar Enggak Cukup)

Andreas mengaku, partainya tak menutup pintu bagi Ahok jika mau kembali maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama partainya. Namun, Ahok harus tetap mengikuti mekanisme pencalonan yang diberlakukan partai.

"Kalau masuk jalur parpol, ikuti jalur PDI-P. Kami punya mekanisme proses penjaringan. Ada beberapa tahapan dan keputusan," ujar Andreas.

Ia pun menyinggung sikap arogan Teman Ahok yang terkesan tidak percaya dengan partai politik dan menganggap partai tidak penting.

(Baca: "PDI-P Tak Pernah Tutup Pintu, Pak Ahok yang Tinggalkan Kita")

Menurut dia, Ahok bisa jadi tak sadar dengan upaya deparpolisasi yang dilakukan Teman Ahok. Bahkan, Ahok mungkin juga tak menyadari apakah dirinya "wayang" atau "dalang" dalam hal pencalonan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ahok menegaskan, pilihannya maju lewat jalur independen bukan berarti menutup peluang bagi parpol untuk mendukungnya.

Partai yang ingin mendukung Ahok bisa saja mengikuti jejak Partai Nasdem yang sudah lebih dulu menyatakan dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com