Masalah anggaran berulang kali mengancam Pemilihan Kepala Daerah 2015. Selain persoalan teknis, keterbatasan anggaran daerah dan kentalnya nuansa politis jadi penyebabnya.
Namun, pemerintah seperti tak belajar dari kondisi itu. Anggaran Pilkada 2017 sekali lagi bergantung pada anggaran daerah.
Pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah sempat terancam karena dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlambat cair.
Berubah-ubahnya regulasi dan adanya masalah teknis seperti keterlambatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (PPS) di sejumlah daerah jadi penyebabnya.
Di beberapa daerah, keterlambatan pencairan anggaran juga disebabkan dinamika politik yang menjurus ke politik transaksional antara kepala daerah, DPRD, dan penyelenggara pilkada.
KPU dan Bawaslu yang seharusnya fokus pada persiapan pilkada akhirnya harus menyisihkan energi dan perhatiannya untuk "mengemis" anggaran pada pemerintah.
Kerepotan serupa juga dialami Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri harus memanggil pemerintah daerah yang menghambat pencairan anggaran pilkada hingga berulang kali. Surat edaran dan radiogram pun dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo, tak cuma sekali.
Masalah ini belum juga tuntas hingga dua hari jelang hari pemungutan suara 9 Desember 2015. Masih ada KPU dan Bawaslu di sejumlah daerah yang belum menerima anggaran secara penuh.
Memang, pada akhirnya, tak ada pilkada yang pelaksanaannya tertunda karena faktor anggaran. Namun, urusan anggaran itu mau tak mau menyedot perhatian KPU dan Bawaslu selama Pilkada 2015.
Padahal penyelenggara pilkada perlu memastikan terselenggaranya pilkada yang berkualitas.
Berkaca pada persoalan ini, KPU dan Bawaslu mendesak agar pendanaan pilkada diambil alih pemerintah pusat dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, Komisi II bahkan sudah minta pendanaan pilkada ditanggung APBN.
Permintaan itu disampaikan sejak awal 2015 atau saat membahas revisi UU No 1/2015 tentang Pilkada yang melahirkan UU No 8/2015. Akan tetapi, saat itu, pemerintah berdalih tak sanggup membiayai.
Anggaran dari pusat
Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, kebutuhan anggaran pilkada di semua daerah otonom (total 541 provinsi dan kabupaten/kota) Rp 17 triliun atau tak sampai 1 persen dari total APBN yang mencapai Rp 2.000 triliun.