Apabila anggaran pilkada dari APBN, pemerintah pusat bisa mengontrol standar biaya yang rasional untuk pilkada di setiap daerah.
Anggaran yang dikeluarkan bisa lebih hemat. Namun, standar biayanya harus disesuaikan, terutama berdasar pada kondisi wilayah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pendanaan pilkada dari APBN mesti dikaji terlebih dulu.
Namun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan sulit jika pendanaan pilkada sepenuhnya dari APBN. Tetap harus ada partisipasi daerah sebagai simbol otonomi daerah.
Oleh karena itu, skema pendanaan pilkada yang dibuat di draf revisi UU Pilkada, yang dirumuskan Kemendagri, dana dari APBD tetap ada sekalipun ada sokongan dana dari APBN.
Jika pendanaan dari APBN sulit, Ketua Bawaslu Muhammad mendesak agar ada aturan di UU Pilkada yang mempermudah pencairan anggaran. Perlu ada aturan yang sifatnya menekan pemda untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara dan pengawas pilkada. (GAL/NTA/INA/LAS/APA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.