Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bukti dukungan Jokowi terhadap KPK.
"Pak Jokowi support 1.000 persen apa yang dikerjakan KPK," ujar Alex saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Alex membantah jika keputusan Jokowi tersebut diambil berdasarkan kesepakatan-kesepakatan tertentu. Terlebih lagi, berkaitan dengan kasus-kasus korupsi, seperti yang melibatkan politisi PDI Perjuangan.
(Baca: Ketua KPK Anggap Revisi UU KPK Bisa Kembali Dibahas, Asalkan....)
Menurut Alex, Pimpinan KPK hanya memberikan masukan kepada Jokowi untuk menolak poin-poin revisi yang berpotensi melemahkan KPK.
Pimpinan KPK menyarankan agar revisi UU KPK dilakukan saat indeks persepsi korupsi Indonesia sudah mengalami perbaikan. Jokowi menyatakan, dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.
(Baca: Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK)
"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama perwakilan DPR di Istana Negara, Senin siang.
Jokowi menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.