Meski rencana revisi masih dapat diajukan lagi, menurut Agus, sebaiknya revisi dilakukan saat indeks korupsi Indonesia sudah lebih baik.
"Kalau Bapak Presiden sudah menunda, harapan kami di DPR juga menunda sampai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mencapai 50," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
(Baca: ICW: Penundaan Revisi UU KPK Akan Jadi "Bom Waktu")
Menurut Agus, keputusan Presiden untuk menunda revisi UU KPK adalah respons terhadap masukan dan saran yang disampaikan Pimpinan KPK dalam pertemuan di Istana Negara, pada Senin pagi.
Pimpinan KPK saat itu tidak meminta agar Presiden membatalkan rencana revisi Undang-undang. Sebab, Pimpinan KPK menyadari bahwa Undang-undang belum sempurna.
(Baca: Sejak Awal, Jokowi Dinilai Tarik Diri soal Revisi UU KPK, Beda dari Dua Menterinya)
Untuk itu, para Pimpinan KPK hanya meminta agar revisi tidak dilakukan pada bidang-bidang yang justru menghambat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, pengaturan soal penyadapan dan pembentukan dewan pengawas.
"Kita beri masukan sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Jadi, kalau tidak sama sekali itu juga tidak benar," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.