Presiden hanya meminta pembahasan revisi UU KPK ini ditunda untuk memberikan waktu agar DPR dan pemerintah bisa mempunyai kesempatan untuk menjelaskan kepada masyarakat.
"(Presiden) sama sekali tidak menolak, sikapnya sama dengan DPR," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016) sore.
(Baca: Presiden Jokowi Tunda Pembahasan Revisi UU KPK)
Dalam rapat konsultasi dengan Presiden yang berlangsung di Istana Negara siang tadi, lanjut Akom, juga disepakati bahwa substansi revisi tidak berubah.
Revisi akan tetap fokus pada empat poin pembahasan, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
"Substansinya harus dijelaskan ke publik. Karena simpang siur," ucap politisi Partai Golkar ini.
(Baca: Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK)
Ade tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan sosialisasi sehingga bisa menyepakati revisi UU KPK ini.
"Ditunda sampai jelas urusannya," ucap Ade.
Sementara Jokowi dalam pernyataan pers siang ini, menyatakan penundaan hanya untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dia tidak menyinggung secara rinci soal sikapnya atas empat substansi yang menjadi polemik dari revisi UU KPK.