JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menilai keberadaan dewan pengawas merupakan sebuah keanehan dalam sistem kelembagaan penegak hukum di Indonesia.
Dalam draf perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa dewan pengawas merupakan bagian integral dari KPK.
Dewan pengawas pun memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan dan menyusun serta menetapkan kode etik pimpinan KPK.
Meskipun disebutkan dewan pengawas merupakan bagian dari KPK, namun keanggotaannya dipilih dan dilantik oleh presiden. Dengan sendirinya, dewan pengawas akan bertanggung jawab kepada presiden.
"Dewan pengawas seharusnya berada di luar KPK karena dipilih dan dilantik oleh presiden," ujar Ray Rangkuti, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
"Jika ingin menjadi bagian KPK maka dewan pengawas hanya boleh bertanggung jawab pada komisioner KPK. Ini kan aneh," kata dia.
Menurut Ray, dewan pengawas dibentuk semata untuk menjadi jangkar masuknya pengaruh kekuasaan ke dalam tubuh KPK.
Ia mengkhawatirkan dengan dibentuknya dewan pengawas akan menimbulkan dualisme kekuasaan dalam tubuh KPK.
Di satu sisi ada dewan pengawas yang mengawasi KPK dan bertanggung jawab kepada Presiden. Di sisi lain ada komisioner KPK dengan segala kewenangannya.
"Ini akan menjadi matahari kembar kekuasaan yang akan menimbulkan bias dan berpotensi menjadi sumber konflik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.