JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, selama 2,5 jam.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Andri.
"Dari lokasi, penyidik menyita dokumen berupa Surat Keputusan pengangkatan tersangka dan barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (15/2/2016).
Selain itu, KPK juga menyita tiga buah kartu SIM, satu hard disk eksternal, dan satu hard disk laptop dari ruangan Andri. Petugas KPK membawa barang-barang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus ini.
Usai tangkap tangan pada Jumat (12/2/2016) malam lalu, Andri, Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.
Kejadian bermula saat sopir Ichsan membawa uang dari kediaman Ichsan ke Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, untuk diberikan kepada Awang.
(Baca: Kasus Suap Pejabat MA, KPK Sita Uang Lebih dari Rp 400 Juta)
Kemudian, uang tersebut diteruskan kepada Andri. KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di area parkir hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, KPK menangkap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.
Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.
(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.